Pages

Monday, March 17, 2014

Rangkuman Kisi-kisi UAS PKN Kelas 12

Ini rangkumannya acak-acakan banget, sih. Males rapihin, asal copas dan ketik. Kalau mau versi rada rapinya nanti kalau gue nyante, gue edit dah X)) Ohiya, untuk poin yang semacam contoh perilaku gak dimasukin. Itu mah pinter-pinternya milih aja lah, bisa pasti. :p

Tujuan NKRI selanjutnya terjabaar dalam alinea ke-iv pembukaan UUD 45
Yaitu :
a. Melidungi seegeenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aadi dan keadilan social.

hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. 

4 asas Kewarganegaraan dalam UU No.12 tahun 2006
1.            Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.            Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.            Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.            Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

 Infrastruktur Politik
1.    Partai Politik (Political Party) secara mendasar adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut. Oleh karena itu dalam sebuah Negara yang berdemokrasi partai politik sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam Negara demokrasi khususnya pada masa sekarang ini.
2. Kelompok Kepentingan (Interest Group) merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
3. Kelompok Penekan (Pressure Group)  adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
4. Media Komunikasi Politik (Political Communication Media) adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
5. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu

Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara yuridis, filosofis dan sosiologis
1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan 
budaya politik mengandung tiga komponen objek politik sebagai berikut.
Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya.
Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.
a. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
   1) Demokrasi langsung
       Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
   2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
       Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
b.  Dilihat dari titik berat paham yang dianut
    1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
     Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat
    -menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
    - adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
    - golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2)  Demokrasi timur atau komunis
     Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
     Kelebihan demokrasi timur :
     - kesenjangan ekonomi kecil,
     - menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
     Kelemahan demokrasi timur
     - persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
     - Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3)  Demokrasi gabungan
     Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
     Dalam demokrasi gabungan :
     - hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
     -upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
c.   Sistem demokrasi modern
    1)  Demokrasi dengan sistem parlementer
     - kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
     - presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
      Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
        - pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
        - kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
      Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
        - Sering timbul krisis kabinet
        - tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
     2)  Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
          Sistem ini menganut ajaran montesquieu
       - kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
       - kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
       - kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Karakteristik dalam masyarakat yang madani :
1.       Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.       Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
3.       Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.       Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
5.       Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.       Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
7.       Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
8.       Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
9.       Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
10.   Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 
1) Tahap Perundingan (negotiation)
2) Tahap Penandatangan (signature
3) Tahap Ratifikasi (ratification)



Cara Penyelesaian Sengketa Internasional
a. Metode Kekerasan.
1) Pertikaian Bersenjata
2) Retorsi
3) Reprasial
4) Blokade Damai
b. Metode Damai
1) Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik
a) Negosiasi
b) Enquiry atau Penyelidikan
c) Mediasi
d) Konsiliasi
e) Good Offices (Jasa Baik)
2) Penyelesaian Sengketa di Bawah Pengawasan PBB
a) Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional
b) Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi
3) Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
a) Arbitrase Internasional
b) Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)

 Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya
Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan menghayati ideologi tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri
b. Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia.
Fungsi ideologi bagi suatu Negara yaitu :
1.       Norma-norma yang menjadi pedoman pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak,
2.       Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuati dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya,
3.       Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitar,
4.       Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia,
5.       Bekal dan jalam bagi seseorang untuk menemukan identitasnya,
6.       Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi macam ini memiliki ciri:
a.       Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
b.      Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
c.       Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
d.      Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
e.       Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Fungsi pancasila sebagai ideologi negara =
1.       Mempersatukan bagsa, memelihara dan mengukuhkan persatun dan kesatuan bangsa. Fungsi ini sangat penting bagi bangsa Indonesia karena mempersatukan masyarakat majemuk yang sering terancam perpecahan
2.       membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai pemberi gambaran, motivasi, dan cita-cita bangsa, serta menggerakan bangsa dalam melakukan pembangunan nasional dalam pengamalan pancasila
3.       Memberikan tekat untuk menngembangkan dan memeliharakan identitas bangsa.Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia
4.       Menyoroti keadaan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita" yang terkandung dalam pancasila tersebut. Pancasila menjadi ukuram untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara
·         Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
·         Kekuasaan besar parlemen meliputi badan perwakilan dan lembaga legislatif.
·         Anggota parlemen berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan umum.
·         Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
·         Kabinet terdiri dari para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
·         Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif.
·         Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
·         Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Selama parlemen percaya kepada kabinet maka kabinet dapat berumur panjang.
·         Kepala negara bukanlah kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut.
·         Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
karakteristik presidensial orba dan reformasi banyak coy, bingung ngopynya… cari ndiri ae :p

kelebihan sistem pemerintahan parlementer:
1.Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
·         Presiden adalah penyelenggara negara.
·         Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan.
·         Parlemen tidak memilih presiden, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
·         Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
·         Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh parlemen.
·         Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
·         Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
·         Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2.Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
3..Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4.Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat di isi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
KELEMAHANSISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2.Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas 3.Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya haasil tawar menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
peranan pers menurut UU No. 40/1999: sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan control sosial. Selain itu, juga sebagai lembaga ekonomi.

kode etik jurnalistik banyak coyyy, ada di LKS :))

karakteristik wartawan yang professional:
-          Tidak memutarbalikan fakta, tidak memfitnah
-          Berimbang, adil, jujur
-          Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum
-          Mengetahui teknis penulisa yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban kesusilaan
-          Mengetahui kredibilitas narasumber
-          Sopan dan terhormat dalam mencari berita
-          Tidak melakukan plagiat
-          Meneliti semua kebenaran bahan berita lebih dahulu
-          Tanggung jawab moral besar (mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan)


Globalisasi. Tentang aspeknya apa aja, keuntungan, kerugian, bisa lah pake logika.. :D

0 comments:

Post a Comment